Belonjo.com – Jakarta, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai industri tekstil sebagai sektor padat karya menghadapi risiko kolaps dalam beberapa tahun ke depan. Tekanan geopolitik, kenaikan harga bahan baku impor, serta masuknya produk impor ilegal menjadi sejumlah faktor utama.
Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan kondisi geopolitik global memberikan dampak langsung terhadap industri tekstil nasional. Menurutnya, kenaikan harga bahan baku impor semakin menekan biaya produksi pelaku usaha.
Selain itu, pelaku industri menghadapi ketidakpastian regulasi ketenagakerjaan. Danang menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan berpotensi menambah tekanan ketika industri masih berusaha menjaga pertumbuhan dan penjualan.
Industri Tekstil Menghadapi Tekanan Geopolitik
Danang menyebut sektor padat karya akan merasakan dampak perubahan ekonomi global dengan cepat. Ia menyampaikan pandangan tersebut di Kantor API, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Selasa (5/10/2026).
“Sektor padat karya akan mendapatkan dampak paling cepat untuk potensial kolaps di tahun-tahun ke depan karena situasi geopolitik kita juga belum membaik,” ujar Danang.
Sementara itu, ketergantungan terhadap bahan baku impor membuat produsen tekstil semakin rentan terhadap perubahan harga global. Kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya produksi ketika nilai bahan baku mengalami kenaikan.
Di sisi lain, produk jadi impor ilegal juga terus menjadi tantangan bagi industri dalam negeri. Produk tersebut dapat menambah tekanan terhadap pelaku usaha yang harus bersaing di pasar domestik.
Industri Tekstil Khawatir Aturan Ketenagakerjaan
API juga menyoroti potensi dampak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terhadap ekspansi dunia usaha. Danang menilai aturan yang terlalu ketat dapat membatasi ruang gerak perusahaan saat permintaan pasar belum stabil.
“Nah, situasinya belum membaik, justru malah diperberat dengan rancangan undang-undang ini. Jadi kita justru menambah double kekhawatirannya,” ucap Danang.
Sebelumnya, Danang sempat melihat peluang perbaikan industri tekstil pada 2026. Optimisme tersebut muncul setelah kinerja ekspor menunjukkan perbaikan sepanjang semester pertama.
Namun, kondisi tersebut dapat berubah jika penjualan mengalami stagnasi. Menurut Danang, aturan yang terlalu ketat dapat membuat perusahaan semakin sulit menyesuaikan kegiatan usaha dengan kondisi pasar.
“Cuma kalau ini (RUU Ketenagakerjaan) diterapkan dan kemudian terjadi stagnasi di penjualan, maka ini menjadi kontraproduktif karena semuanya dikekang dengan aturan yang sangat ketat. Kita pesimis 2027 akan baik kalau aturan ini diterapkan,” kata Danang.
Bisnis Maklun Tekstil Terancam Pembatasan Outsourcing
Selain persoalan bahan baku dan regulasi, API menyoroti rencana pembatasan bidang pekerjaan alih daya atau outsourcing. Ketua Umum API Jemmy Kartiwa menilai kebijakan tersebut dapat memukul pelaku usaha kecil dalam ekosistem tekstil.
Jemmy menjelaskan bahwa industri tekstil memiliki skema kerja sama maklun. Skema ini memungkinkan perusahaan menyerahkan proses tertentu kepada unit usaha lain yang memiliki peralatan khusus.
“Jadi outsource di tekstil itu mungkin kalian familiar dengan kata maklun. Kalau outsource hanya dibatasi oleh empat jenis pekerjaan, berarti maklun dilarang,” jelas Jemmy di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Ia memberikan contoh proses pembuatan lubang kancing. Perusahaan yang tidak memiliki mesin khusus dapat menyerahkan pekerjaan tersebut kepada unit usaha lain melalui skema maklun.
Dengan demikian, pembatasan outsourcing dapat memengaruhi hubungan kerja sama antara perusahaan besar dan pelaku usaha kecil. Kondisi itu juga berpotensi mengurangi fleksibilitas produksi dalam industri tekstil.
Rantai Produksi Industri Tekstil Berisiko Terganggu
Jemmy menilai industri tekstil membutuhkan banyak jenis mesin untuk menjalankan proses produksi dari hulu hingga hilir. Karena itu, tidak semua perusahaan mampu memiliki seluruh peralatan secara mandiri.
“Sekarang dengan ini tidak boleh, sekali lagi mata rantai atau mesin yang dibutuhkan dari hulu sampai hilir itu cukup banyak, dan tidak mungkin satu industri punya mesin lengkap dari A sampai Z,” tuturnya.
Menurutnya, unit usaha kecil memiliki peran penting dalam melengkapi proses produksi tersebut. Mereka dapat menangani pekerjaan spesifik yang tidak tersedia di fasilitas perusahaan utama.
Selain itu, kerja sama maklun dapat membantu perusahaan mengatur kapasitas produksi sesuai kebutuhan. Pembatasan skema tersebut berpotensi mengubah pola kerja yang selama ini berjalan dalam ekosistem tekstil.
Pesanan Turun Saat Harga Bahan Baku Naik
Tekanan terhadap industri tekstil semakin berat karena kenaikan harga bahan baku terjadi bersamaan dengan penurunan volume pesanan. Kondisi tersebut muncul baik di pasar ekspor maupun pasar domestik.
Akibatnya, pelaku usaha harus menghadapi dua tekanan sekaligus. Mereka perlu mengendalikan biaya produksi ketika permintaan pasar justru mengalami pelemahan.
Sementara itu, industri padat karya memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja. Karena itu, pelemahan sektor tekstil tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga dapat memengaruhi pekerja dan pelaku usaha yang berada dalam rantai pasok.
API berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi industri sebelum menerapkan kebijakan baru. Menurut asosiasi, kebijakan yang menjaga perlindungan pekerja sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha akan membantu menjaga keberlangsungan sektor tekstil.
Dengan berbagai tekanan tersebut, perkembangan industri tekstil pada 2027 akan sangat bergantung pada kondisi pasar, harga bahan baku, perdagangan impor, serta arah regulasi ketenagakerjaan. Pelaku industri kini menghadapi tantangan untuk mempertahankan produksi sekaligus menjaga daya saing di tengah ketidakpastian ekonomi global.









